Netizen Artinya

Netizen Artinya

PepNews - Wirausaha ekspedisi Lion Parcel dan Pos Indonesia bernama Maulana dicegat paksa oleh dua orang debt collector (mata elang) suruhan dari Lembaga Pembiayaan Leasing PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Fatmawati di Jalan Raya Fatmawati (dekat One Bel Park Mall) Jakarta Selatan, pada Jumat (5/5/2024) pagi.

Singkat cerita, Mata Elang FIF ini pada awalnya mengaku anggota kepolisian dan TNI kepada korban (nasabah FIF yang menunggak 2 bulan angsuran dengan nomer kontrak 162001294722) dan memaksa korbannya dengan cara-cara kekerasan menuju ke Kantor Cabang FIF Fatmawati.

Komplotan Mata Elang FIF tersebut sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain, karena dalam aksi kejahatan pidananya mereka membuntuti korbannya dari rumah/ tempat kerja/ apartemen/ dan lain-lain. Setelah jalan raya agak sepi, Debt Collector FIF ini langsung memepet korbannya layaknya begal jalanan. Tidak pernah pakai helm, para Mata Elang FIF dengan kecepatan tinggi nyaris menabrak penyebrang jalan yang ingin pergi ke One Bel Park Mall.

“Debt Collector FIF suruhan Fatmawati ini udah kayak begal perampok. Ugal-ugalan di jalan ngejar target korbannya dengan kecepatan tinggi dan nyaris menabrak penyebrang jalan. Itu ada buktinya CCTV di One Bel Park Mall,” terang korban di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Setelah korban mengetahui bahwa Mata Elang FIF itu bukanlah petugas kepolisian dan TNI, korban meminta bukti kartu karyawan FIF atau surat penugasan dari FIF dan surat hutang piutang. Kedua preman Mata Elang FIF itu tidak membawa satu pun surat resmi, bahkan dia mengancam akan menabrak motor korban dengan motornya.

“Mereka para residivisi preman Debt Collector FIF mengaku disuruh oleh perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi (081281900948) dan Harun (081210101768). Para Mata Elang FIF itu mengaku memang bukan karyawan FIF tapi pihak ketiga kantor Debt Collector. Hal itu bertujuan agar pihak FIF nggak kena Pasal Pidana jika dilaporkan korbannya ke kantor polisi, dan pihak FIF bebas gunakan jasa mereka layaknya begal jalanan untuk menakuti calon korbannya,” tutur korban.

Korban pun yang merasa dirugikan waktunya dalam mencari nafkah dan terus diintimidasi oleh Mata Elang FIF, akhirnya menemui perwakilan FIF Bagian Remidial bernama Pandi di kantor Cabang FIF Fatmawati. Pandi mengaku memang menyuruh Debt Collector lain agar nasabah yang telat bayar angsuran segera melunasi angsurannya.

Pandi pun mengancam korban, jika tidak membayar angsuran pada Rabu (8/8/2024), maka korban akan diintimidasi oleh pasukan Debt Collectornya (tidak resmi) di rumah/ jalan/ tempat usaha/ kantor/ dan lain-lain.

“Ini STNK saya tahan ya. Bikin perjanjian tertulis dulu bahwa kamu harus melunasi hutang kamu paling telat Rabu atau jangan sampai telat tanggal 15. Jika ada nasabah yang menunggak seluruh datanya akan dialihkan ke grup Debt Collector luar kita,” ketus Pandi.

“Sebelumnya tidak pernah dikasih surat tagihan ke rumah. Seharusnya ada SOP-nya kayak surat pertama terus surat kedua dikirim ke rumah. Jika menagih, belum pernah ada perwakilan/ utusan FIF itu sesuai aturan, seperti membawa kartu karyawan/ surat penugasan, surat hutang piutang dll. Mereka komplotan FIF sangat meresahkan udah kayak aparat keamanan saja. Pada merasa nggak bisa dipenjara karena kebal hukum,” keluh korban menambahkan.

Korban intimidasi Debt Collector FIF ini pun meminta Polri segera menindak tegas Debt Collector yang banyak melanggar hukum pidana serta meresahkan warga Jaksel. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengevaluasi kembali layanan pembiayaan pembiayaan FIF, dan Pemerintah mencabut izin terhadap FIF karena banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Korbannya ternyata tidak hanya saya saja. Pas masuk kantor FIF Fatmwati ada banyak korbannya. Ada wanita yang sampai nangis-nangis minta dikasih waktu untuk membayar. Kemudian ada pemuda yang juga merasa motornya dirampas paksa oleh Debt Collector FIF,” tutup korban

Sekedar informasi, ada aturan dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Setidaknya ada empat aturan. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.

Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Yang ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2. Dan, keempat adalah tanda pengenal.

Pelanggaran Aturan Penagihan FIF

Salah satu bentuk larangan penagihan yaitu menggunakan kekerasan terhadap konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 7 Ayat 1 menyatakan PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 juga menyatakan PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

Dalam akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan contoh tindakan yang merugikan konsumen yaitu memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Selain kekerasan, OJK menerangkan, terdapat larangan tindakan debt collector dalam penagihan utang lainnya seperti menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan tekanan baik fisik dan verbal.

Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:

-Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.

-Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.

-Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.

-Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.

-Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

-Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.

-Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.

-Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.

Ancaman Pasal Pidana Dalam Penagihan FIF

Pasal-Pasal Menagih Hutang secara Kasar

Berdasarkan dua prinsip perlindungan konsumen dari Mahkamah Konstitusi, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dan kekerasan saat menagih utang bisa mendapat hukuman pidana berupa:

1. Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4

Berdasarkan dasar hukum Pasal 27 ayat 4, setiap pihak yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemerasan dan pengancaman, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dengan Rp1 miliar rupiah, berdasarkan Pasal 45 ayat 4.

2. Dasar Hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE

Sedangkan untuk kreditur atau pihak ketiga yang secara sengaja menyebarkan data pribadi peminjam dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan dasar hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE.

3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP

Apabila selama penagihan peminjam mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, peminjam dapat menuntut pihak debt collector dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

4. Pasal 368 ayat (1) KUHP

Berdasarkan isi Pasal 368 ayat (1) KUHP,  berbunyi:

(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

5. Pasal 369 ayat (1) KUHP

Berdasarkan isi Pasal 369 ayat (1) KUHP,  berbunyi:

(1) barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikanbarang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

6. Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP

Isi Pasal 365 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP,  berbunyi:

(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.(K.U.H.P. 89, 335)

(2) Hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dijatuhkan :

1e. jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada di rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. (K.U.H.P. 98, 363).

2e. Jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih (K.U.H.P. 364-4).

3e. jika si tersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (K.U.H.P. 99,100, 364 s).

4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat (K.U.H.P. 90).

(3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).

(4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3. (K.U.H.P. 339, 366, 486).

Tambahan Pasal Pidana: Terhadap perilaku membuntuti orang lain saat berkendara, juga dapat dilaporkan berdasarkan pelanggaran Pasal 493 KUHP atau Pasal 317 UU 1/2023.

Pasal tersebut memang memuat unsur stalking yaitu mengikuti orang (pria) dalam beraktivitas, serta terjadi di jalan umum (CCTV di dekat one balpark mall).

Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ tersebut, kebut-kebutan di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Anda tanyakan. Pengemudi yang dengan sengaja berkendara dengan ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Kantor Cabang FIF Fatmawati melalui Remedial Region Head Jata 1 Area Abdul Majid mengatakan oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar.

“Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun,” ujar Abdul Majid, beberapa waktu yang lalu.

Sehingga, FIFGROUP Cabang Jakarta Selatan II tidak pernah memberikan surat penugasan terkait unit tersebut kepada oknum debt collector yang melakukan penagihan.

Cooker Hood atau alat penghisap asap dapur merupakan salah satu alat yang sangat direkomendasikan bagi Anda yang memiliki dapur tanpa ventilasi. Cara kerja penghisap asap dapur terbagi dalam dua sistem yang kompleks.

Keberadaan Cooker Hood atau alat penghisap asap dapur berperan cukup penting bagi dapur yang tidak memiliki ventilasi memadai. Alat ini mampu mengurangi polusi di ruangan dapur karena kemampuannya dalam menghisap asap hasil memasak.

Apakah Anda tertarik untuk menggunakan alat ini? Sebelum menggunakannya, mari pelajari cara kerjanya melalui penjelasan berikut ini. Berikut cara kerja alat penghisap asap dapur!

Alat penghisap asap dapur bekerja dalam dua sistem, yaitu sebagai ventilasi dan recycle, berikut penjelasan lengkapnya.

1.VentilasiCara kerja alat penghisap asap dapur yang pertama ialah ventilasi. Sesuai dengan namanya, sistem kerja ini bekerja untuk mengatur sirkulasi udara di dalam ruangan dapur.

Alat ini mampu menghisap udara dan asap hasil memasak lalu membuangnya melalui saluran pipa. Setelah itu, udara menjadi lebih bersih sehingga tidak akan menyebabkan sesak nafas bagi siapa saja yang berada di ruangan dapur.

Sama halnya dengan prinsip recycle dalam suatu barang, pada alat penghisap asap dapur akan menarik udara kotor dan mendaur ulang menjadi udara yang lebih bersi dan segar.

Kedua sistem kerja dalam alat penghisap asap tersebut berjalan secara berdampingan sehingga hasil berupa udara yang bersih, segar dan terbebas dari rasa pengap. Tak hanya polusi udara yang terlihat, udara yang berbau tak sedap juga turut terhisap.

Apakah Anda sudah memahami cara kerjanya? Kalau sudah, mari kita pelajari lebih lanjut pasa saja manfaat dari alat penghisap asap dapur.

Apa Saja Manfaat Alat Penghisap Asap Dapur?Dengan cara kerja alat penghisap asap dapur yang telah disebutkan di atas, Anda nantinya bisa merasakan banyak manfaat, beberapa diantaranya yakni:

1.Menjaga Kebersihan Udara di DapurManfaat pertama yang bisa dirasakan ketika menggunakan alat penghisap asap ialah memperoleh kestabilan udara bersih di area dapur.

Dengan menekan satu tombol saja, berbagai jenis asap dan sisa-sisa proses memasak dapat dihisap oleh mesin ini. Dengan begitu, udara di area dapur akan terjaga kebersihan dan kesegarannya.

2. Mengurangi Hawa PanasSelain rentan akan bau tidak sedap, kuman dan berbagai jenis bakteri lain, dapur juga rentan akan hawa panas. Hal ini diakibatkan karena sisa-sisa proses memasak yang membutuhkan api, listrik dan benda-benda panas.

Dengan bantuan alat penghisap asap dapur, maka semua asap dan suhu panas di area dapur akan terhisap sehingga suhu di dalam ruangan secara perlahan bisa turun.

3. Menjaga Dapur Agar Tetap SehatSelain dua manfaat yang telah disebutkan, menggunakan alat penghisap asap dapur juga menjadi salah satu cara untuk mewujudkan dapur menjadi lebih sehat.

Keberadaannya yang mampu menghisap asap dan udara kotor menjadikan penggunanya bisa menikmati udara bersih. Disamping itu, adanya udara bersih juga pastinya akan meningkatkan rasa nyaman ketika beraktivitas.

Itulah 3 manfaat yang bisa Anda rasakan ketika menggunakan alat penghisap asap dapur. Cukup banyak bukan?

Selain menggunakan alat penghisap udara di dapur, Anda juga dapat memaksimalkan kualitas udara di dapur dan rumah Anda dengan Ionizer Zero 2.5. Ionizer Zero 2.5 bekerja dengan mengeluarkan ion negatif yang dapat menempel pada partikel polutan di udara.

Sehingga dapat meminimalisr kemungkinan terhirupmya suatu polutan yang berbahaya bagi kesehatan.

Anda dapat menggunakan produk Zero 2.5 dan tanaman penyaring udara secara bersamaan agar kesehatan keluarga semakin terjamin. Jika Anda tertarik untuk mengenal lebih lanjut produk Zero 2.5, kunjungi laman Zero 2.5

Residen, Citizen dan Netizen

gambar repro Tegar.id

KENDAL, Sabtu, 6 Mei 2023.

Belakangan ini kita pasti akrab dengan istilah Netizen, terlebih bagi pengguna internet, terkhusus media sosial (Facebook, IG, Twitter dan lain sebagainya).

Kita juga mungkin akrab dengan ungkapan-ungkapan misalnya "diprotes netizen", "dirujuk netizen", "akunnya digeruduk netizen" dan seterusnya.

Kata Neizen memang populer dan digunakan seiring dengan massifnya penggunaan internet dan media sosial, karena secara harfiah, Netizen makna padanannya adalah warga net, warga yang menggunakan internet.

Saat ini internet adalah "kebutuhan" pokok, aktivitas manusia banyak menggunakan atau bahkan bergantung dari internet, seperti untuk pekerjaan, komunikasi, pendidikan dan sejenisnya.

Tahukah kamu, sebelum muncul istilah Netizen, dahulu ada istilah Residen, dan Citizen?

Dikutip dari Wikipedia, Residen adalah seseorang yang memiliki residensi di suatu tempat tertentu (sebagai penduduk, baik warga negara ataupun bukan).

Istilah Residen digunakan paling awal, sebelum dikenal Citizen dan Netizen.

Residen untuk merujuk pada seseorang bertempat tinggal di daerah tertentu, sehingga skalanya sempit sekali.

Citizen atau warga negara. Dilansir dari detik.edu, secara etimologis warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada waktu itu berbahasa Latin, yaitu kata "civis" atau "civitas" yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan "citoyen" yang bermakna warga dalam "cite" (kota yang memiliki hak-hak terbatas).

Istilah warga negara sendiri merupakan terjemahan kata citizen (Inggris) yang memiliki arti warga negara atau dapat diartikan sesama penduduk dan orang setanah air.

Berdasarkan arti dalam bahasa Inggris, warga negara adalah orang orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri.

istilah warganet atau netizen adalah sebuah lakuran dari kata warga (citizen) dan Internet yang artinya "warga internet" (citizen of the net). Kata tersebut menyebut seseorang yang aktif terlibat dalam komunitas maya atau Internet pada umumnya. Istilah tersebut juga umum ditujukan kepada kepentingan dan kegiatan aktif di Internet, menjadikannya wadah sosial dan interlektual, atau struktur politik di sekitarnya, khususnya terkait akses terbuka, netralitas internet dan kebebasan berbicara.

Warganet juga umum disebut sebagai warga siber atau cybercitizen, yang memiliki pengartian yang sama.

Istilah tersebut banyak dipakai pada pertengahan 1990-an sebagai cara untuk menyebut orang-orang yang mendiami geografi baru dari Internet.Pionir dan pengarang Internet Michael F. Hauben dikenal karena mencetuskan dan mentenarkan istilah tersebut.

Dalam Kompasiana, Ihya R Azzam menyebut, ketika internet sedang mulai naik daun di pertengahan 1990-an, penulis dan salah satu pelopor Internet Michael F. Hauben mengungkapkan idenya tentang para pengguna Internet di tulisannya, "The Net and Netiens: The Impact the Net Has on People's Lives". Di paragraf pertamanya:

“Selamat datang di abad ke-21. Anda adalah seorang Netizen (seorang penduduk Net) dan anda hadir sebagai warga di dunia ini, semua karena konektifitas global yang bisa diwujudkan oleh Net. Anda memandang semua orang sebagai warga senegara anda. Secara fisik mungkin anda sedang hidup di satu negara, tapi anda sedang berhubungan dengan sebagian besar dunia melalui jaringan komputer global. Secara virtual, anda hidup bersebelahan dengan setiap Netizen di seluruh dunia. Perpisahan secara geografis sekarang diganti dengan keberadaan di dunia virtual yang sama."

Jadi, kesimpulannya Residen merujuk pada seseorang yang tinggal di suatu daerah tertentu, sedangkan Citizen adakah warga Negara, cakupannya lebih luas dari Residen tetapi ada batasan teritorial dan wilayah negara. Adapun Netizen lebih luas karena seluruh pengguna internet bisa dimaknai sebagai Netizen.

Semoga bermanfaat. (SA).

Dipost : 06 Mei 2023 | Dilihat : 7891

Jakarta, tvOnenews.com - Netizen Korea Selatan memberikan tanggapan setelah mengetahui Megawati Hangestri dan kawan-kawan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan hingga Red Sparks mengambil tindakan keras.

Baru-baru ini Red Sparks menjadi sorotan karena mendadak memberikan ultimatum kepada para penggemar maupun netizen melalui salah satu unggahan terbaru di akun Instagram pribadinya pada Kamis (21/11/2024) malam WIB.

Yakni tim berjuluk Red Force itu mengunggah himbauan dan peringatan kepada para penggemar agar tetap kondusif serta tak memberikan komentar negatif.

Hal ini tak lepas dari kekecewaan yang dirasakan oleh penggemar setelah anak asuh Ko Hee-jin tersebut meraih hasil buruk yakni menelan empat kekalahan secara beruntun di awal musim.

Red Sparks sebelumnya kalah dari Hyundai Hillstate dan Pink Spiders di akhir putaran pertama dan awal putaran kedua.

Pada laga terakhirnya, mereka bahkan kalah dari Pink Spiders tanpa mampu membalasnya lewat satu set pun dengan skor 0-3 (16-25, 21-25 dan 25-25) di Chungmu Gymnasium.

Halaman Selanjutnya :

Hal ini membuat pihak tim akhirnya memberikan ultimatum kepada netizen yakni akan menghapus komentar atau memblokir akun yang masih menuliskan komentar buruk.

Anda mungkin ingin melihat